ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
Dan perkataanNya:
Kami memaparkan soal ini kepada Fadhilatus Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ sebagaimana yang berikut ini:
Telah muncul sekarang ini di kebanyakan wilayah negeri Yaman, sekolah-sekolah yang diberi nama (ﻣﺤﻮ ﺍﻷﻣﻴﺔ) penghapusan buta huruf, mereka mengajar di sekolah tersebut para wanita, dan kebanyakan pengajar dari kalangan laki-laki, mereka mengajar wanita yang telah mencapai usia baligh atau mendekati usia baligh, atau sekitar usia tersebut. Maka terjadilah al-ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom) dan an-nadzor (memandang yang tidak halal) dan perkara lain yang Alloh lebih tahu apa yang tengah terjadi sekarang ini atau yang akan datang, dan kami di negeri Bani Qois –Hasyid- sangat prihatin terhadap hal ini, oleh karena itu kami mengharap dari Fadhilatikum wahai Syaikh untuk menjelaskan kepada kami hukum syar'i dalam perkara ini, dan mengenai tanggung jawab orang tua dalam pengarahan anak-anak mereka laki-laki dan perempuan? ﻭﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ
Semoga Alloh memberi taufiq kepada kami dan kalian untuk semua kebaikan. Sesungguhnya sekolah yang bercampur baur ini, adalah kemungkaran dari kemungkaran-kemungkaran yang tiada keberuntungan bagi umat ini kecuali dengan mengingkarinya, telah berkata Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ :
Dan ini termasuk dari sifat-sifat orang-orang yang beriman, telah berkata Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ:
Dan sesungguhnya Alloh telah melaknat Bani Isroil karena meninggalkan kewajiban (yaitu) amar ma'ruf nahi mungkar, sebagaimana Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ berkata:
Dan Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ berkata mengabarkan tentang orang Yahudi (ashabis sabt):
Maka wajib mengingkari sekolah yang bercampur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom ini, berdasarkan perkataan Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ :
Dan khithob (pembicaraan) ini mencakup seluruh orang-orang yang beriman.
Dan di Shohihain dari hadits 'Uqbah bin Amir رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh ﷺ berkata:
"'Takutlah kalian untuk masuk kepada wanita.'; lalu bertanya seorang dari Anshor: 'Wahai Rosululloh, bagaimana dengan al-hamwu (ipar)?' Beliau menjawab: 'al-hamwu (ipar) adalah maut.'".
Dan al-hamwu adalah keluarga dekat dari suami dan telah disebutkan bahwa ipar adalah maut, maka bagaimana dengan selainnya ?!!!
Dan karena sesungguhnya dari kemungkaran-kemungkaran "al-ikhtilat" (bercampur-baur) adalah saling memandangnya laki-laki & wanita yang bukan mahrom satu sama lain. Dan Robb kita berkata:
ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ * ﻭَﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻳَﻐْﻀُﻀْﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻦَّ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈْﻦَ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻟْﻴَﻀْﺮِﺑْﻦَ ﺑِﺨُﻤُﺮِﻫِﻦَّ ﻋَﻠَﻰ ﺟُﻴُﻮﺑِﻬِﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﺒُﻌُﻮﻟَﺘِﻬِﻦَّ…
"Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menahan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali apa yang nampak dari mereka (yang tidak mungkin ditutupi). Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…." [An-Nur/30-31].
Dan telah tsabit di shohih muslim dari hadits Jabir bin 'Abdillah رضي الله عنه berkata:
ﺳﺄﻟﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻋﻦ ﻧَﻈَﺮِ ﺍﻟﻔَﺠْﺄَﺓِ. ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﺍﺻْﺮِﻑْ ﺑَﺼَﺮَﻙَ
Dan al-hamwu adalah keluarga dekat dari suami dan telah disebutkan bahwa ipar adalah maut, maka bagaimana dengan selainnya ?!!!
Dan karena sesungguhnya dari kemungkaran-kemungkaran "al-ikhtilat" (bercampur-baur) adalah saling memandangnya laki-laki & wanita yang bukan mahrom satu sama lain. Dan Robb kita berkata:
Dan telah tsabit di shohih muslim dari hadits Jabir bin 'Abdillah رضي الله عنه berkata:
"Aku bertanya kepada Rosululloh صلى الله عليه و سلم tentang pandangan yang tak disengaja maka beliau menjawab: 'Palingkanlah pandanganmu !'".
Dan berkata Nabi صلى الله عليه و سلم :
ﺍﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺮﻳﻖَ ﺣَﻘَّﻪُ. ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻭﻣﺎ ﺣَﻖُّ ﺍﻟﻄَّﺮﻳﻖِ ﻳَﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻗَﺎﻝَ: ﻏَﺾُّ ﺍﻟﺒَﺼَﺮِ، ﻭَﻛَﻒُّ ﺍﻷَﺫَﻯ ، ﻭَﺭَﺩُّ ﺍﻟﺴَّﻼﻡِ ، ﻭَﺍﻷﻣْﺮُ ﺑِﺎﻟﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ، ﻭﺍﻟﻨَّﻬﻲُ ﻋﻦ ﺍﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ
Dan berkata Nabi صلى الله عليه و سلم :
Dan di shohihain dari hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata: berkata Rosululloh صلى الله عليه و سلم :
Dan di shohihain dari hadits Sahl bin Sa'ad رضي الله عنه berkata: Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Dan hanya saja disyariatkan melihat kepada al-makhtuba (wanita yang dilamar), sebagaimana yang telah tsabit di shohih muslim dari hadits Abi Huroiroh رضي الله عنه berkata:
"Ketika aku berada di sisi Rosululloh صلى الله عليه و سلم , kemudian datanglah kepada beliau seorang lelaki mengabarkan bahwa dia akan menikahi seorang wanita dari Anshor. Kemudian beliau صلى الله عليه و سلم bertanya:
Dan telah tsabit di musnad Ahmad dari hadits Jabir bin 'Abdillah رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Maka pada kedua hadits ini terdapat petunjuk bahwasanya disyariatkannya nadzor (melihat) wanita dengan tujuan menikahinya. Adapun pelaku ikhtilat (campur baur) hanyalah memuaskan mata mereka yang khianat, dengan melepaskan pandangan kepada apa yang Alloh haromkan, yang tiada pembenarannya dari syari'at.
Dan dari kemungkaran-kemungkaran ikhtilath di sekolah dan selainnya bahwasanya hal tersebut menyerupai perbuatan Bani Isroil yang dimana hal itu merupakan awal fitnah mereka.
Telah tsabit di shohih muslim, dari hadits Abi Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Dan telah tsabit dari hadits Ibnu 'Umar رضي الله عنه bahwasanya Rosululloh ﷺ berkata:
Sekolah ikhtilatiah terkadang terjadi di dalamnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Dan hal ini diharomkan dengan apa yang telah tsabit di sisi At-Thobroni dan selainnya dari hadits Ma'qil bin Yasar رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Dan di shohihain dari hadits 'Aisyah رضي الله عنها bahwasanya dia berkata:
"Demi Alloh, tidak pernah tangan Rosululloh ﷺ menyentuh tangan perempuan sedikitpun. Hanya saja Rosululloh صلى الله عليه و سلم membaiat mereka dengan ucapan."
Al-Ikhtilat merupakan sebab rusaknya hati. Sebagaimana perkataan Alloh ﺗﻌﺎﻟﻰ :
Dan jika hati telah rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Sebagaimana di shohihain dari hadits Nu’man bin Basyir رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Dan ikhtilat antara perempuan dan laki-laki, membiasakan mereka kurang malu. Sedangkan para wanita di zaman salafus sholih, berada pada puncak sopan santun dan sifat malu.
Telah tsabit di Bukhori dan Muslim, dari hadits Abi Sa’id Al-Khudry رضي الله عنه :
"Bahwasanya Nabi sangat pemalu, melebihi seorang gadis yang dipingit."
Dan apabila malu telah hilang maka hilanglah keimanan. berkata Rosululloh صلى الله عليه و سلم :
Al-ikhtilat menghilangkan al-ghiroh (kecemburuan) terhadap kerabat wanita. Sebagaimana telah tsabit di sohihain dari hadits Mughiroh bin Syu’bah رضي الله عنه berkata Sa’d bin Ubadah رضي الله عنه : "Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, niscaya dia akan kutebas dengan pedang tanpa pikir panjang."; Maka sampailah perkataan ini kepada Rosululloh صلى الله عليه و سلم maka beliau berkata:
Dan di shohihain dari hadits 'Aisyah رضي الله عنها bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Al-Ikhtilat sebab terjadinya zina, telah meriwayatkan al-Bukhory dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh رضي الله عنه bahwasanya Nabi ﷺ berkata:
Dan apabila zina telah merajalela, ummat akan ditimpa berbagai macam malapetaka. Telah tsabit di sisi Ahmad dan Hakim di Mustadrok dan lafadznya dari Ahmad, dari hadits 'Abdillah bin 'Amr رضي الله عنه berkata:
"Rosululloh ﷺ menghadap kepada kami, kemudian berkata:
Tidaklah nampak perzinaan pada suatu kaum sampai mereka terang-terangan melakukannya, kecuali akan tersebar pada mereka Thoun (wabah) dan kelaparan yang belum pernah ditimpakan kepada ummat sebelum mereka.
Dan tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpakan atas mereka musim kemarau yang panjang, dan kekurangan bahan makanan, dan kedzoliman pemerintah.
Dan tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, kecuali akan ditahan hujan dari langit. Seandainya kalau bukan karena binatang niscaya tidaklah diturunkan hujan bagi mereka.
Dan tidaklah mereka melanggar perjanjian Alloh dan RosulNya, kecuali Alloh akan menguasakan atas mereka musuh dari selain mereka, merampas apa yang mereka miliki.
Dan tidaklah a-immah (pemimpin-pemimpin) mereka enggan berhukum dengan kitabulloh dan enggan memilih dari apa yang diturunkan oleh Alloh, kecuali Alloh akan jadikan keganasan di antara mereka.'
Dan barangsiapa yang membiarkan ikhtilat bagi putra putrinya atau siapa yang berada di bawah tanggungannya, maka dia telah menipu mereka. Sedangkan berkata Robb kita dalam kitabNya yang mulia:
Dan di shohihain dari hadits Ma'qil bin Yasar رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه و سلم berkata:
Maka bisa diketahui dari dalil-dalil ini – ﺑﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ – haramnya sekolah ikhtilatiah (campur baur) dan bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslim memasukkan putra putrinya atau siapa yang menjadi tanggungannya, baik tua maupun muda, ke dalam sekolah tersebut. Karena sesungguhnya yang demikian itu, melatih mereka untuk melakukan kerusakan. Dan membantu penyebaran pemikiran orang kafir, yang mereka menyeru dengan harta dan jiwa, untuk menjauhkan muslimin dari dien mereka yang haq.
Dan Alloh عز وجل berkata:
Dan Alloh عز وجل berkata:
Dan Alloh عز وجل berkata:
Dan kebanyakan dari kaum muslimin –semoga Alloh memberi hidayah kepada mereka– jika orang-orang kafir masuk kedalam lubang Dobb (sejenis biawak) niscaya mereka akan masuk juga, sebagaimana perkataan Al-Mushthofa (Rosululloh صلى الله عليه و سلم). Dan demi Alloh sungguh jelek akibat perbuatan tersebut.
Maka kami memohon kepada Alloh agar memberi taufik kepada pemerintah untuk memberantas kemungkaran ini dan kemungkaran yang lain. Dan semoga Alloh menjauhkan seluruh fitnah dari negri kita dan seluruh negri kaum muslimin. Sesungguhnya Alloh Qodir (maha kuasa) atas segala sesuatu– dan cukuplah Alloh menjadi penolong kita, dan Alloh adalah sebaik-baik pelindung.
Yahya bin Ali Al – Hajury
10 sya’ban 1423.
Sumber: t.me/MARKIZTORAUT/101
Diposting & Diedit seperlunya tanpa merubah maknanya.
Diposting & Diedit seperlunya tanpa merubah maknanya.
balig Allah Rasul kuliah Rasulallah Perempuan Gadis Mahram Syari campur baur shahih Anshar nadzar haramkan haram syariat ikhtilat Israil