"Sungguh Saya tidak membolehkan mengambil gambar melalui foto yakni foto makhluk hidup yang memiliki ruh (manusia dan hewan) kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan yang mendesak seperti pembuatan KTP, SIM, atau sebagai bukti fakta dan semisalnya.
Adapun menjadikan gambar atau foto sebagai pengagungan, kenangan atau kesenangan semata maka tidak diperbolehkan.
Saya senantiasa berfatwa demikian dan Saya perintahkan kepada siapa saja yang memiliki gambar makhluk bernyawa sebagai kenangan agar memusnahkannya. Dan Saya bersikap lebih keras lagi jika gambar atau foto tersebut adalah gambar orang yang telah mati."
Adapun menjadikan gambar atau foto sebagai pengagungan, kenangan atau kesenangan semata maka tidak diperbolehkan.
Saya senantiasa berfatwa demikian dan Saya perintahkan kepada siapa saja yang memiliki gambar makhluk bernyawa sebagai kenangan agar memusnahkannya. Dan Saya bersikap lebih keras lagi jika gambar atau foto tersebut adalah gambar orang yang telah mati."
[Majmu' Fatawa wa Rasa'il 2/287-288 secara ringkas]
Sumber: https://t.me/larangan_gambar/200
Diposting & Diedit seperlunya tanpa merubah maknanya.
Diposting & Diedit seperlunya tanpa merubah maknanya.
Shalih Sholih Shaleh Sholeh Utsaimin