Ada sebagian orang yang bertindak berdasarkan fatwa sebagian ulama tentang (bolehnya) mencukur jenggot dan mendengarkan nyanyian, dan selain dari itu. Dan dia menyebarkan artikelnya di kalangan masyarakat. Maka apa hukum perbuatannya tersebut?, dan apakah ia terbebas dari kewajibannya dengan bertindak sesuai fatwa-fatwa mereka?
Alhamdulillah... Sungguh Allah tidak menyerahkan kita kepada fatwa-fatwa sebagian ulama atau ucapan-ucapan sebagian ulama. Melainkan Allah menurunkan kepada kita sebuah kitab (Al-Qur'an) dan mengutus kepada kita seorang Rosul, sehingga kita mengikuti apa yang ada dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, dan tidak mengikuti kesalahan-kesalahan para ulama, atau mengikuti perbedaan pendapat para ulama yang bertentangan dengan dalil. Maka siapa yang menginginkan keselamatan pada dirinya serta terbebas dari kewajibannya, janganlah dia mengambil (pendapat) kecuali apa yang ditunjukkan oleh dalil, dan janganlah dia bertanya kepada ulama kecuali kepada siapa yang dia percayai keilmuannya dan agamanya, sehingga dia terbebas dari kewajibannya.
__________
Diterjemahkan: SalafyWeb.Com
Dikoreksi: Al-Ustadz Abu Sulaim Sulaiman Al-Ambooniy حفظه الله تعالى