JS Post by Label

Penjelasan 'Ulama tentang Bahaya Ikhtilath

Ibnu Taimiyyah; Ibnul Qoyyim; Ulama Zaman ini .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:

"الرجال إذا اختلطوا بالنساء كان بمنزلة اختلاط النار والحطب." [الاستقامة | ١/ ٣٥٧]

"Kaum laki-laki ketika berikhthilath (bercampur) dengan kaum wanita maka perumpamaan mereka seperti bercampurnya api dengan kayu bakar." [Al-Istqoomah/1/357] [1]

Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: 

وَلَا رَيْبَ أَنَّ تَمْكِينَ النِّسَاءِ مِنْ اخْتِلَاطِهِنَّ بِالرِّجَالِ: أَصْلُ كُلِّ بَلِيَّةٍ وَشَرٍّ، وَهُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ نُزُولِ الْعُقُوبَاتِ الْعَامَّةِ، كَمَا أَنَّهُ مِنْ أَسْبَابِ فَسَادِ أُمُورِ الْعَامَّةِ وَالْخَاصَّةِ، وَاخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ سَبَبٌ لِكَثْرَةِ الْفَوَاحِشِ وَالزِّنَا، وَهُوَ مِنْ أَسْبَابِ الْمَوْتِ الْعَامِّ، وَالطَّوَاعِينِ الْمُتَّصِلَةِ.

"Tidak diragukan bahwa membiarkan para wanita dari campur baur dengan para pria merupakan pokok semua petaka dan kejahatan, dan ini merupakan sebab terbesar dari sebab turunnya siksa secara umum, sebagaimana hal itu sebab kerusakan umum dan idividu, Dan campur baurnya pria dengan wanita adalah sebab banyaknya kekejian dan perzinahan, dan itu adalah sebab kematian secara merata dan wabah yang berkesinambungan."  [الطرق الحكمية 2/724 ] [2]

Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: "wajib bagi para penguasa untuk melarang ikhtilat antara pria dan wanita dipasar-pasar, lorong-lorong, dan berkumpulnya pria. Maka Imam bertanggung jawab tentang hal itu, dan fitnah hal ini besar."

Beliau berkata: "wajib baginya untuk melarang para wanita dari keluar rumah dengan berhias dan bersolek, dan melarang mereka dari mengenakan pakaian yang dengan pakaian itu wanita dinyatakan berpakaian tapi telanjang." [الطرق الحكمية 2/721] [3]

Asy-Syaikh ibnu Baz رحمه الله berkata:

الاختلاط شره عظيم، الواجب على المرأة أن تبتعد عن الاختلاط بالرجال، والواجب على الرجل أن يبتعد عن الاختلاط بالنساء، والواجب على المرأة أن تتستر وتبتعد عن أسباب الفتنة، فعليها الستر والحجاب، وعدم التبرج هذا هو الواجب، الله ما شرع لنا هذا إلا لمصلحة الجميع ولهذا قال سبحانه: {وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى}،

فلولا أن التبرج يضر الجميع لما نهى عنه سبحانه وتعالى، والتبرج هو إظهار المحاسن، وإظهار الزينة، فالواجب على النساء التستر والحجاب، والبعد عن مخالطة الرجال إلا بالحشمة والحجاب، والكلام الطيب والأسلوب الحسن، البعيد عن الفتنة،

وهكذا الرجل يجب عليه أن يبتعد عن الاختلاط بالنساء الكاشفات العاريات، أو شبه العاريات، يجب عليه أن يبتعد عن ذلك، أن يبتعد عن كل أسباب الفتنة، يخاف الله ويراقبه سبحانه وتعالى، نسأل الله .للجميع الهداية.

[نور على الدّرب ج 20 ص 126] 

"Ikhtilat bahayanya besar. Wajib atas wanita untuk menjauh dari campurbaur dengan para pria.
Wajib atas pria untuk menjauh dari campurbaur dengan para wanita.
Wajib atas wanita untuk tertutup dan menjauh dari sebab-sebab fitnah, maka hendaklah ia menutup aurat dan berhijab, tidak (tabarruj) bersolek, ini adalah kewajiban.

Alloh tidaklah mensyariatkan untuk kita hal ini melainkan untuk kemaslahatan semua. Oleh karena itu Alloh سبحانه و تعالى berfirman: 

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ

"Dan hendaklah kalian(perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu," (QS. Al-Ahzab/33)

Seandainya saja (tabarruj) berhias tidaklah memudhorotkan semua, maka niscaya Alloh سبحانه و تعالى tidak akan melarangnya. Tabarruj adalah menampakkan kecantikan, dan menampakkan perhiasan.
Maka wajib atas wanita menutupinya dan berhijab, menjauh dari campur baur dengan para pria kecuali dengan sifat malu dan hijab, tutur kata yang baik dengan cara baik yang jauh dari fitnah.

Demikian pula halnya pria wajib atasnya untuk menjauh dari campurbaur dengan para wanita yang membuka auratnya, atau seperti wanita yang telanjang, 
Wajib atasnya untuk menjauhi hal itu menjauhi semua sebab fitnah, hendaklah ia takut kepada Alloh dan terus merasa terawasi oleh Alloh سبحانه و تعالى.

Kami memohon kepada Alloh hidayah-Nya untuk semua." 

[Nur Alad Darb 20/126] [4]

Asy-Syaikh ibnu Baz رحمه الله berkata:

الدعوة إلى نزول المرأة في الميدان التي تخص الرجال أمر خطير على المجتمع الإسلامي, و من أعظم آثاره: الاختلاط الذي يعتبر من أعظم وسائل الزنا, الذي يفتك بالمجتمع , ويهدم قيمه وأخلاقه.

"Dakwah mengajak terjunnya para wanita di medan khusus pria adalah perkara yang berbahaya terhadap masyarakat islami, dan diantara dampak terburuknya adalah: ikhtilat (campur baur) yang merupakan wasilah/jalan terbesar perzinahan yang menghancurkan masyarakat dan meruntuhkan nilai dan akhlaknya." [Majmu’ Al-Fatawa 1/419]

Beliau رحمه الله juga berkata: "Maka seruan kepada terjunnya para wanita untuk bekerja di lapangan kerja pria akan mengantarkan kepada campur baur, -baik secara terang-terangan atau tidak langsung- dengan alasan bahwa ini suatu keharusan masa modern dan kewajiban sipil, ini adalah perkara yang sangat berbahaya, memiliki dampak yang berbahaya, hasilnya pahit, akibatnya buruk belum lagi hal itu bertentangan dengan nash-nash syariat yang memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya dan menunaikan tugasnya dirumahnya dan semisalnya.

Dan siapa yang ingin tahu tentang dekatnya kerusakan yang tidak terhitung yang didatangkan oleh ikhtilat, maka hendaklah dengan insaf dan upaya untuk mencari kebenaran ia lihat masyarakat yang terjerumus dalam petaka besar tersebut, baik dengan kesengajaan atau terpaksa, maka niscaya ia akan dapatkan keluhan secara individu dan masyarakat, penyesalan akan hilangnya wanita dari rumahnya, dan rusaknya rumah tangga. Ia akan dapatkan hal itu dengan jelas dari lisan kebanyakan para penulis(jurnalis) bahkan dalam semua sarana komunikasi. Dan hal itu tidaklah lain kecuali karena hal itu(ikhtilat) meruntuhkan masyarakat dan mencerai beraikan bangunan-bangunannya.

Dan dalil-dalil yang shahih lagi jelas menunjukkan atas haromnya khulwat(berdua-duaan) seorang pria dengan wanita asing(bukan mahrom), memandangnya, dan haramnya sarana yang mengantar kepada terjerumus dalam hal yang diharamkan Alloh, dalil yang banyak memastikan akan haromnya ikhtilat, sebab hal itu mengantarkan kepada sesuatu yang tidak terpuji.

Sedangkan mengeluarkan wanita dari rumahnya yang merupakan kerajaan baginya, dan pusat aktivitasnya dalam kehidupan ini adalah pengeluaran wanita dari fitrah(kesucian), dan tabiatnya yang Alloh ciptakan." 

[Majmu’ al Fatawa 1/418] [5]

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الل berkata: "Oleh karena itu kita dapatkan musuh-musuh kita dan musuh agama kita-musuh syariat Alloh عز و جل dihari ini fokus terhadap (mensuarakan) masalah wanita, tabarruj(menampakkan perhiasan), ikhtilat dengan para pria, ikut serta dalam pekerjaan bersama para pria, sampai-sampai mereka hari ini laksana kedelai, tidak ada yang mereka pentingkan selain perut dan kemaluan mereka, -semoga Alloh memberikan perlindungan-." [Syaroh Riyadhus Sholihin 7/9] [6]

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الله berkata: "Wajib atas kita untuk menjelaskan dengan ilmu kepada mereka orang-orang yang menyerukan kepada sufur(menampakkan wajah) dan tabarruj(berhias)nya wanita, serta bercampur baur dengan para pria. Dan menjelaskan kepada mereka bahwa hal ini merupakan penghancur akhlak, agama dan masa depan." [Syaroh Shohih al Bukhori 4/447] [7]

Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الله berkata:

إن العِفَّة حجاب يُمَزِّقه الاختلاط، ولهذا صار طريق الإسلام التفريق والمباعدة بين المرأة والرجل الأجنبي عنها، فالمجتمع الإسلامي -كما تقدم- مجتمع فردي لا زوجي، فللرجال مجتمعاتهم، وللنساء مجتمعاتهن.

"Sesungguhnya kesucian diri adalah tabir, disobek oleh ikhtilat (campur baur), Oleh karena itu metode Islam adalah membedakan dan menjauhkan antara wanita dan pria yang bukan mahromnya. Masyarakat Islami –sebagaimana telah lalu- adalah masyarakat yang terpisah tidak tergabung, laki-laki punya lingkungan sendiri dan wanita punya lingkungan sendiri." [Hirasah Al Fadhilah 58] [8]

Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid رحمه الل berkata: "Oleh karena itu sekolah-sekolah jajahan(umum) tersebut merupakan yang mula-mula memasukkan ftnah ikhtilat antara yang berlainan jenis, dan menghancurkan kehormatan dan sifat malu." [المدارس العالمية 16] [9]
_______________________________


Diposting & Diedit seperlunya tanpa merubah maknanya.
Judul: Oleh SalafyWeb.Com
Ikhtilath ikhtilat cewek cowok pria wanita laki perempuan sekolah kuliah belajar
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال