JS Post by Label

Hukum Mendirikan Pondok Wanita dan Hukum Wanita Menjadi Santri

Asy-Syaikh Abu Bilal Al-Hadhromiy .

Pertanyaan:

Apakah boleh membangun pondok wanita, kosong dari para pria, dan pengajar dari yang sejenis mereka yaitu para wanita, apakah boleh bagi seorang wanita untuk melakukan safar dari tempat yang jauh untuk belajar di pondok tersebut bersama mahramnya, sebagaimana halnya para pelajar pria disegenap pondok?!

Jawab:

Membangun pondok wanita, kami tidak nasihatkan berluas-luas padanya. Hendaklah wanita belajar disuatu rumah yang dipersiapkan untuk kebaikan yang ada ini dan mereka pelajari yang tersedia, atau dirumah pengajar wanita itu sendiri.

Adapun mengumumkan sebagaimana dideklarasikan kebaikan yang ada ini dan dijadikan secara terang-terangan tidak tertutup, aku tidak nasihatkan yang seperti itu.

Yang aku nasihatkan adalah menutupi hal yang berkaitan dengan para wanita dan tidak menampakkan sedikitpun dari urusan-urusan mereka, ini asal nya.

وبيوتهن خير لهن

"Dan rumah-rumah mereka(wanita) itu lebih baik untuk mereka."

Ini pada sholat jama'ah maka tentu pada ilmu lebih pantas, yaitu rumah itu lebih baik bagi wanita dibandingkan keluar, ini hukum dalam sholat dan hukum untuk selain sholat.

Setelah Nabi صلى الله عليه و سلم berkata: "Janganlah kamu menghalangi budak wanita Alloh dari masjid-masjid."

Karena hukum asal bagi wanita itu sebagaimana yang lalu adalah ucapan Alloh Ta'ala:

وَقَرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ

Dan hendaklah kamu(wanita) tetap di rumahmu [Al-Ahzab: 33]

Dan disana ada qira'at yang lain, yaitu qiro'at jumhur

وَقِرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ

Ini hukum asalnya yaitu menetap dirumah.
Maka kami nasihatkan wanita untuk terus dirumahnya, dan duduk(tinggal) dirumah,

Akan tetapi apabila keluar ke Masjid, masjid para pria, ia keluar ke situ untuk sholat terkhusus jauh dari fitnah, mempelajari perkara agamanya... "Janganlah kamu menghalangi budak wanita Alloh dari masjid-masjid Alloh, dan rumah mereka lebih baik untuk mereka."

Maka ia keluar, apabila suaminya tidak sibuk dalam belajar dan mengajar bersama istrinya, ia lesu dalam hal itu dan ia tersibukkan dari hal itu maka kami nasihatkan istrinya keluar untuk ilmi dan meraih ilmu, dan ini adalah perkara yang dianjurkan, tidak boleh dihalangi dari sisi ini.

Adapun berluas-luas, membuat pondok khusus wanita, ini adalah gerbang fitnah. Fitnah bagi wanita itu, kami nasihatkan agar tidak melakukan itu.

Kalau memang harus keluar belajar maka hendaklah disana ada rumah untuk pengajar wanita itu atau tetangganya atau selainnya rumah luas ia mengajar disitu, dan para wanita hadir dan mengambil faidah baik yang dari sana atau sini yaitu dari penduduk setempat, apabila didapatkan rumah yang luas cukup bagi para wanita.

Apabila tidak ada dan disana ada masjid yang dekat mereka kesana tanpa adanya fitnah, maka wanita tidak boleh dilarang untuk meraih ilmu syar'i dan menegakkan ibadah yang benar dengan ilmu syar'i.

Adapun apakah boleh bagi seorang wanita untuk datang dari Negeri lain untuk belajar di pondok tersebut bersama dengan mahramnya layaknya para santri di pondok-pondok?!

Aku tidak menasihatkan nya untuk itu.
Adapun apabila suaminya datang untuk menuntut ilmu dan ia datang bersamanya maka tidak masalah.
Adapun ia diberangkatkan dari Negerinya yang jauh dengan jarak safar, dia dikeluarkan dengan tujuan ini, maka rihlah tidak diketahui kecuali dikalangan para pria untuk menuntut ilmu.

Rihlah menuntut ilmu tidak diketahui dimasa salaf kecuali para pria.

Tidak diketahui para wanita rihlah, bahwa ia rihlah baik dengan mahram atau tanpa mahram untuk menuntut ilmu.

Hanyalah dikenal dari kalangan pria, sehingga wanita itu rihlah nya mengikuti pria (mahram) tidak sendirian. Ia rihlah bersama suaminya, mengikutinya tidak tinggal sendiri.

Pada asalnya yang rihlah adalah sang suami pergi menuntut ilmu dan ia bersama dengan istrinya untuk kebaikan ini, Adapun wanita itu pergi rihlah seorang diri, ia pergi bersama mahram untuk menuntut ilmu,... Ma sya Alloh, Sejak kapan itu diketahui disisi kita?!.. Dan disisi para salaf kita?! Dan disisi ulama kita yang terdahulu dan belakangan?!.. Yaitu wanita yang rihlah hanya pergi bersama mahramnya saja, karena khawatir fitnah dan ia rihlah untuk menuntut ilmu...

Kami nasihatkan agar hendaklah ia tinggal

وقرن في بيوتكن

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu."

Janganlah kamu keluar kecuali untuk melakukan haji wajib, atau umroh wajib umroh islam, atau pada perkara yang mesti, meraih ilmu di kampungnya sendiri, tidak ada yang mengajarinya dirumah maka ia keluar maka ini (ilmu) merupakan kebutuhan wanita, tidak mengapa seorang wanita keluar untuk kebutuhan-kebutuhannya yang lain.

Adapun ia keluar rihlah dari tempat yang jauh dengan safar untuk ilmu, ia katakan kepada saudara nya "ambil aku, aku akan pergi untuk rihlah menuntut ilmu, bawalah aku bersamamu..." Ini tidak boleh, dan ini tidak dikenal ada disisi para salaf, dan tidak bisa dibenarkan perkara itu.

Adapun ia keluar bersama suaminya mengikutinya, tidak ditinggal sendiri, maka kaidah membolehkan jika ia mengikut tidak tinggal sendiri.

Aku tidak menasihatkan wanita untuk rihlah menuntut ilmu, karena rihlah itu bertentangan dengan ucapan Nabi صلى الله عليه و سلم, atau ucapan Robb kita yang maha suci:

وقرن في بيوتكن

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu."

Maka sepatutnya untuk tetap dirumah dan tidak rihlah dengan tujuan menuntut ilmu lalu pergi bersama mahramnya,... Ini gerbang fitnah.

Dan ilmu didapatkan -bihamdillah- ada di kampungmu. Belajarlah dikampung mu. Dan ada pada sarana-sarana ilmu yang dimudahkan -alhamdulillah-.

Wanita tidak mesti menjadi seorang alimah (wanita alim) yang besar. Pada dasarnya itu bagi para pria, dan sekiranya ada dari kalangan wanita, ia mengambil faidah ilmu syar'i dengan cara-cara yang dibolehkan maka ini adalah perkara yang sangatlah baik. Ia bisa menjalankan tugas yang Agung, mengajar, mengurusi para wanita..

Karena pria tidak bisa berhubungan dengan wanita, dan mengajar wanita yang bukan mahram. Wanita yang bisa berbagi faidah dengan cara yang disyariatkan menyampaikan ilmu syar'i.

Adapun dengan cara yang tidak diperbolehkan berupa safar untuk pondok yang dibangun di Negeri fulanii.... Maka ini bukanlah manhaj salaf dan kita adalah salafiyyun... Maka seharusnya kita terikat dengan manhaj salaf!!.

Masukan:
Syaikh: "Tidak masalah.. Kami katakan kalau ia mengikut tinggal belajar tidak masalah, akan tetapi tinggal sendiri, ia (wanita itu) yang rihlah, Adapun dia (mahramnya) pergi kerja mencari dunia sementara dia (wanita itu) kesana kemari... Ini tidak diketahui dan tidak boleh dari wanita itu yang seperti ini... Ia tinggal di rumahnya... Nabi صلى الله عليه و سلم berkata :

'seorang wanita apabila keluar maka akan dihiasi-hiasi oleh setan.'

dan anda telah mendengar dalam hadits Nabi صلى الله عليه و سلم :

Janganlah kamu melarang budak winita Alloh dari masjid-masjid Alloh... Dan Rumah mereka... Apa?! Lebih baik untuk mereka.

Ia tinggal di rumahnya tidak ada yang lain, apa urusannya dengan rihlah...

Nabi صلى الله عليه و سلم membawa isteri-isterinya berhaji... Setelah haji Islamnya (haji wajibnya) beliau berkata kepada Isteri-isterinya:

هَذِهِ ثُمَّ ظُهُورَ الْحُصْرِ

"Ini (adalah haji wajib kalian), kemudian bahu-bahu tikar (yaitu menetap dirumah)."

Tidak ada keluar... Tidak haji tidak yang lain...

هَذِهِ ثُمَّ ظُهُورَ الْحُصْرِ

Kamu telah berhaji, haji islam(wajib) selesai.. Tinggalah dikampung...

Adapun wanita itu (yang rihlah) berangkat pergi, tinggal pada tahun pertama, kemudian kembali ke kampungnya. Pada tahun (ajaran) berikutnya berangkat lagi -ma sya Alloh- menuntut ilmu masih butuh ilmu mustholah, ia belum ambil pada ajaran sebelumnya hanya ambil nahwu. Dan demikian terus pulang pergi pulang pergi. Kehidupan apa ini.?! Kehidupan salafiyyah?!

Aku Tidak nasihatkan wanita rihlah menuntut ilmu, ini tidak boleh, dan bukan dari manhaj salaf melainkan menyelisihi dalil yang kamu dengar dan kami isyaratkan.
_______________________________

Ahad 28 Syawal 1443 H

Diterjemahkan oleh: Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حفظه الله تعالى 
Di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا

Sumber: t.me/dars_ustadz_abu_ubaiyd_fadhli/4084
Judul: diambil dari sumbernya dengan sedikit perubahan.
Diposting & Diedit seperlunya di Blog ini.
shalat pesantren markiz asrama perempuan cewek akhwat jamaah qiroat qiraat qira'at qiraah Allah mesjid syari wati umrah rab rabb rob mahrom mahromnya
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال