JS Post by Label

Tarbiyatun Nisa model Asrama Bukan Permasalahan Ijtihadiyyah

Asy-Syaikh Abu Amr Abdul Karim Al-Hajuriy Al-Umariy .

Cuplikan rekaman suara Syaikh Abu 'Amr Abdulkarim Al Hajuriy Al 'Umariy -Semoga Alloh melindungi dan menjaganya-:

Pertanyaan yang ke-16:

Apakah permasalahan yang diperselisihkan oleh Ikhwah Indonesia dari zaman dahulu (yaitu; Markiz Wanita belajar-mengajar/TN) termasuk permasalahan ijtihadiyah atau permasalahan khilafah yang tidak boleh berijtihad padanya..?

Jawab:

Masalah ini, atau yang berkaitan seputar Tarbiyatun Nisa (TN) serta apa yang telah terjadi, Kami memiliki kalam (komentar) ketika kami menziarohi Indonesia -Saya tidak tahu sembilan tahun yang lalu kurang lebih- Kami nasihati mereka, dan ini bukan termasuk permasalahan ijtihadiyah bahkan ini termasuk permasalahan yang tidak boleh, termasuk permasalahan yang tidak boleh.

Kami telah menasihati nya ketika itu, kami telah menasihati mereka, namun mereka katakan; "Telah menziarohi kami beberapa Syekh lalu mereka memfatwakan kepada kami akan pembolehannya", Lalu Saya katakan: "Seandainya -betul- ini terjadi maka ini adalah kesalahan", dan ketika Kami kembali ke Yaman Saya menghubungi Syaikh tersebut, Saya katakan: "Wahai Saudaraku, Kami melihat begini dan begitu, namun mereka katakan; Engkau memfatwakan kepada mereka pembolehannya, apakah ini betul..?", Dia menjawab: "Bahkan -apa?- Saya ingkari mereka seraya menasihati mereka".

Ini termasuk kesalahan, Saya tidak mengetahui bahwa ada seorang pun dari Ahlul Ilmi dari kalangan di anggap memfatwakan (bolehnya) masalah ini, beberapa hari yang lalu -satu atau dua tahun yang lalu- Saya melihat mereka menyebar fatwa milik sebagian orang majhul (tak dikenal), tak seorangpun diantara mereka yang dianggap, terkadang kutipan fatwa mereka tempo dulu milik Syaikh Kami Muqbil, namun tidak sesuai dengan era sekarang ini, (fatwa) berada di satu sisi sedangkan mereka berada di sisi yang lain, bersamaan dengan ini atau pun itu maka Kami menasihati saudara-saudara kami orang Indonesia agar jangan bertikai dan jangan berselisih pendapat dan janganlah terbebani dengan masalah melampaui kadarnya, bersamaan dengan ini seandainya mereka meninggalkan perkara yang terdapat syubhat (kerancuan) padanya maka ini lebih selamat bagi mereka, dakwah mereka serta persatuan kalimat mereka, dan tidak diberikan masalah ini lebih dari porsinya meskipun Kami berpendapat bahwa masalah ini (TN) adalah keliru dan bahwa ini tidak boleh karena terjadi di balik itu masalah yang besar.

Syaikh yang Mulia Syaikh Muhammad Bin Mani' Al Aansiy -Semoga Alloh menjaganya- dalam permasalahan ini Beliau memiliki nasihat dan pengarahan Beliau pernah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun dan Beliau menetap dengan (menyebar) kebaikan dan beliau adalah orang yang memiliki penelitian (tinggi) dalam masalah ini, dan inilah hasilnya...
_______________________________

Di transkrip dan translate: Abu Sulaim Sulaiman Al Ambooniy حفظه الله
25 Syawwal 1443, Sorowako, Sulawesi Selatan
ijtihadiyyah ijtihad menasehati alloh mane perkara pondok putri ponpes putri wanita perempuan muslimah pendidikan Tarbiyatun Nisa TarbiyatunNisa TN
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال