JS Post by Label

Hukum Menghadiri Undangan Walimah oleh Kerabat yang Mubtadi [MP3]

Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Al-Jawiy Al-Indonesiy .

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Akh minta ditanyakan kepada ustadz abu fairuz, "Saya memiliki kerabat dari istri saya, Dia mengundang kami untuk untuk acara pernikahan salah satu anaknya, hanya saja suami kerabat ini (shohibul hajah) salah satu ustadz sururiyun dan memiliki pondok. Apakah di benarkan untuk kami memenuhi undangannya...? dengan alasan undangan walimahan wajib untuk dipenuhi, dan masih kerabat. Mohon faidahnya...

جزاك الله خيرا

Bismillah...Afwan syaikh mengganggu waktunya.... Ini ada titipan pertanyaan dari ikhwan...
_______________________________

Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah-
Selasa 11 Muharram 1444 / 9-8-2022

Sumber:  t.me/fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy/4534
Judul: oleh SalafyWeb.Com
Diposting & Diedit seperlunya di Blog ini.
kerabat keluarga mubtadi ahlul bidah bid'ah hizbiy hizbiyyun mubtadiah mubtadi'ah
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال