Pertanyaan:
Akh minta ditanyakan kepada ustadz abu fairuz, "Saya memiliki kerabat dari istri saya, Dia mengundang kami untuk untuk acara pernikahan salah satu anaknya, hanya saja suami kerabat ini (shohibul hajah) salah satu ustadz sururiyun dan memiliki pondok. Apakah di benarkan untuk kami memenuhi undangannya...? dengan alasan undangan walimahan wajib untuk dipenuhi, dan masih kerabat. Mohon faidahnya...
Bismillah...Afwan syaikh mengganggu waktunya.... Ini ada titipan pertanyaan dari ikhwan...
_______________________________
Selasa 11 Muharram 1444 / 9-8-2022
Sumber:
t.me/fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy/4534
Judul: oleh SalafyWeb.Com
Diposting & Diedit seperlunya di Blog ini.
Judul: oleh SalafyWeb.Com
Diposting & Diedit seperlunya di Blog ini.
kerabat keluarga mubtadi ahlul bidah bid'ah hizbiy hizbiyyun mubtadiah mubtadi'ah